
Palang Merah Indonesia sebenarnya dimulai sebelum Perang Dunia II. Pada 21 Oktober 1873, Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai). Namun, organisasi ini kemudian dibubarkan selama pendudukan Jepang. Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia dimulai sekitar tahun 1932, dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan.
Inisiatif ini mendapatkan dukungan luas, terutama dari kalangan terpelajar Indonesia. Meskipun mereka berusaha menyampaikan proposal tersebut pada Konferensi Nerkai tahun 1940, proposal itu ditolak mentah-mentah. Tanpa menyerah, rencana itu sementara diabaikan, menunggu kesempatan yang tepat. Selama pendudukan Jepang, mereka mencoba sekali lagi untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, tetapi usaha ini kembali digagalkan oleh pemerintah militer Jepang, memaksa proposal tersebut untuk disimpan kembali untuk kedua kalinya.
Video Sejarah Gerakan PMI
Sejarah Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk mendirikan organisasi Palang Merah Nasional. Mengikuti arahan Presiden, Dr. Buntaran, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan dalam kabinet pertama Indonesia, membentuk Panitia Lima pada 5 September 1945. Panitia ini terdiri dari Dr. R. Mochtar (Ketua), Dr. Bahder Djohan (Sekretaris), Dr. Djuhana, Dr. Marzuki, dan Dr. Sitanala.
Palang Merah Indonesia (PMI) berhasil didirikan pada 17 September 1945, di bawah kepemimpinan Drs. Mohammad Hatta. Karena hanya diperbolehkan satu organisasi nasional per negara, pada 16 Januari 1950, pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya kepada PMI. Penyerahan tersebut diwakili oleh Dr. B. Van Trich dari NERKAI dan Dr. Bahder Djohan dari PMI. PMI memulai kegiatan dengan memberikan bantuan kepada korban Perang Kemerdekaan Indonesia dan memulangkan tawanan perang Sekutu dan Jepang. Berkat upayanya, PMI menerima pengakuan internasional dari Komite Internasional Palang Merah (ICRC) pada 15 Juni 1950, dan menjadi anggota Palang Merah Internasional. Selanjutnya, pada Oktober 1950, PMI diterima sebagai anggota ke-68 dari Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yang kini dikenal sebagai Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC).
PMI terus memberikan bantuan, yang mendorong pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden No. 25 pada 16 Januari 1950, dan memperkuatnya dengan Keputusan Presiden No. 246 pada 29 November 1963. Keputusan tersebut mengakui keberadaan PMI dan menugaskannya untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban bencana dan perang sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949. Pada tahun 2018, PMI menjadi organisasi kemanusiaan yang sah berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2018 tentang Urusan Palang Merah.
Undang-undang ini mewajibkan PMI untuk melaksanakan kegiatan Palang Merah sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan mengurangi penderitaan serta melindungi korban perang dan bencana tanpa diskriminasi berdasarkan agama, kewarganegaraan, etnis, ras, jenis kelamin, status sosial, atau pandangan politik. Hingga Februari 2019, PMI telah hadir di 33 provinsi, 474 kabupaten/kota, dan 3.406 kecamatan, dengan hampir 1,5 juta relawan siap memberikan layanan.
Tugas PMI
berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
No | # |
---|---|
01 | Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan, dan gangguan lainnya; |
02 | Menawarkan layanan darah sesuai dengan peraturan hukum; |
03 | Mengembangkan dan mengelola relawan; |
04 | Melaksanakan pendidikan dan pelatihan terkait kegiatan Palang Merah; |
05 | Menyebarluaskan informasi tentang kegiatan Palang Merah; |
06 | Memberikan bantuan dalam manajemen bencana baik di dalam negeri maupun internasional; |
07 | Memberikan layanan kesehatan dan sosial; dan |
08 | Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah. |
© 2025 PMI Puncak Jaya. All rights Reserved. Created By biantara.id dan jasawebjakarta.co.id